A.
Pegertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa kan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghin dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang
berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu:
·
Susila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su).
·
Akhlak
(Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
·
Terminius
Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·
Manner
dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian
dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
1.
Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
2.
Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
3.
Ilmu
watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The
science of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
4.
Merupakan
ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
1. Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
2. Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
3. Menurut Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4. Menurut K. Bertens, dalam buku
berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
·
Etika
adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai
pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
·
Etika
adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang
sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
·
Etika
bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik
mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
·
Etika
berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
5. Menurut Maryani & Ludigdo :
etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
6. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
7. Menurut Aristoteles: di dalam
bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua
yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
8. Menurut Kamus Webster: etika adalah
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
9. Menurut Ahli filosofi: Etika adalah
sebagai suatu studi formal tentang moral.
10. Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah
dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
11. Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, etika adalah:
·
Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
·
Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua : Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Etika terbagi atas dua : Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Definisi
tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu
sebagai berikut :
·
Jenis
Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
·
Jenis
Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya
perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
·
Jenis
Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh Pengertian Etika Dalam
kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas
akhlak (moral).
B.
Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode
Etik profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan nilai-nilai yang diyakini akan
kebenarannya serta kebaikan yang ditimbulkannya
apabila dapat diwujudkaan dalam sikap dan perilaku seorang Pegawai
Negeri Sipil baik dalam kedinasan maupun
dalam kesehariannya ditengah-tengah masyarakat.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mencakup seluruh aspek kehidupan baik
kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya yaitu Kode Etika Bernegara, Kode
Etika Berorganisasi, Kode Etika Bermasyarakat, Kode Etika Sesama Pegawai Negeri
Sipil dan Kode Etika terhadap diri sendiri.
Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat
teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam
diri seorang Pegawai Negeri sipil. Butir Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
sebagai berikut.
a)
Etika
Bernegara
1. Melaksanakan
sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan
konstitusional yang wajib dijadikan nilai dalam perilaku keseharian bagi
seorang Pegawai Negeri Sipil. Pancasila sendiri merupakan nilai yang digali
dari budaya bangsa dan merupakan pembeda dengan Negara lain. Nilai Ketuhanan
mengandung makna bangsa Indonesia adalah bangsa religious dan Undang-Undang
Dasar 1945 mengatur bagaimana warga Negara beragama dan menjalankan setiap
ajaran agamanya. Nilai kemanusia yang adil dan beradab adalah bangsa Indonesia
menjunjung tinggi hak asasi manusia karena manusia adalah ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa dan memiliki derajat dan
martabat yang sama olehnya itu manusia harus saling dihormati. Nilai persatuan
Indonesiaa bahwa Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa, maka Pegawai Negeri
Sipil harus memiliki peran sebagai pemersatu dan perekat bangsa dalam kanca
Negara Kesauan Republik Indonesia. Nila Musyawarah adalah bangsa Indonesia
dalam setiap pengamabilan suatu keputusan selalu dilakukan dengan terlebih
dahulu musyawarah untuk mufakat, bila jalan musyawaarah tidak dapat diambil
karena perbedaan pandangan dan pemikiran barulah diambil jalan voting dengan
memperhatikan suara terbanyak. Nilai keadilan social adalah nilai bahwa adil
merupakan nilai yang selalu dikedepankan dengan tidak membeda-bedakan antar
golongan, suku maupun agama terutama ketika seorang PNS dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan Negara
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang memiliki harkat dan martabat dalam percaturaan dan
pergaulan dengan bangsa lain di dunia. Olehnya nilai bangsa ini harus
terinternaalisasi dalam diri seorang PNS terutama dalam bersikap dan bertindak.
Harkat dan martabat ini akan tetap terjaga dimata dunia jika peran dan sikap
kita selalu menunjukan yang baik dan berguna bagi seluruh umat manusia. Olehnya
itu nilai ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sikap perilaku
Pegawai Negeri Sipil.
3. Menjadi
perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa
Indoenesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, ras, agama dan antar golongan.
Dari kemajemukan ini diperlukan persatuan dan kesatuan sehingga menjadi potensi
yang besar dan akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan maju.
Olehnya itu nilai perekat dan pemersatu bangsa harus tertanam dalam diri seorang
PNS karena ia adalah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
4. Menaati
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum olehnya itu semua kegiatan dan perilaku diatur
oleh hukum, olehnya itu Pegawai Negeri Sipil wajib menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak hanya sebatas pada undang-undang dan
peraturan kepegawaian. Nilai inilah yang harus dijunjung tinggi bahwa PNS
adalah selalu taat hokum.
5. Akuntabel
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
Dalam
menyelenggarakan tugas pokok sebagai PNS yakni menyelenggarakan tugas-tugas
umum pemerintahaan dan pembangunan terutama dalam memeberikan pelayanan kepada
masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok PNS harus dapat
dipertanggungjawabkan, dan menjalankan
roda pemerintahan selalu jujur dan adil sehingga melahirkan pemerintahan yang
bersih dan beribawa. Adil berarti ketika memberikan pelayanan public tidak membeda-bedakan
masyarakat berdasarkan suku, bangsa, agama, ras dan antar golongan tetapi melihat
masyarakat semuanya sama.
6. Tanggap,
terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan dan program pemerintah
Nilai
etika ini berarti bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya selalu cekatan, memahami dan mengetahui maksud dan tujuan
pekerjaan, sehingga pekerjaan itu dapat diselesaikan sesuai tujuannya, kemudian
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selalu berperilaku jujur, akurat serta
tepat waktu.
7. Menggunakan
dan memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien
Indonesia
memiliki sumber daya alam yang kaya dan luas, olehnya itu ketika mengelola
kekayaan alam harus benar-benar dikelola sesuai dengan kemanfaatannya untuk kepenting
Negara dan bangsa secara efektif dan efesien tidak boleh mengelolanya untuk
kepentingan pribadi maupun golongan apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
8. Tidak
memberikan kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar
Seorang
Pegawai Negeri Sipil selalu berperilaku jujur dalam segala hal termasuk ketika
memberikan kesaaksian, dia harus bias berkata benar meskipun konsekwensi
dirasakan sangat berat, tetapi itulah kejujuran. Karena kejujuran memang harus
ditegakan dengan pengorban.
b)
Etika
Berorganisasi
Organisasi
merupakan wadah berkumpulnya beberapa orang untuk saling kerjasama dalam
mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi dalam etika
berdasarkan Peraturan Pemerintahn N0. 42 Tahun 2004 institusi dimana Pegawai
Negeri Sipil bekerja dan mengabdikan diri. Dalam Etika berorganisasi
nilai-nilainya adalah :
1. Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
Setiap
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan, maka tidak ada Pegawai
Negeri Sipil yang tidak memilik jabatan atau
wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya, apakah ia sebagai
administrasi umum, supir, operator dan lain-lain sebagainya. Jabatan itu
menunjukan kewenangan, maka setiap Pegawaai Negeri Sipil menjalankan tugasnya
sesuai dengan wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya.
2. Menjaga
informasi yang bersifat rahasia
Nilai
etika ini penting karena keberdaan Pegawai Negeri Sipil adaalah sebagai
penyelenggara pemerintahan. Dalaam melaksnakan tugas pemerintahan ada informasi
yang sifatnya rahasia dan ada informasi yang untuk konsumsi public. Informasi
yang sifatnya rahasia Negara daan pemerintahan wajib dijaga demi untuk menjaga
stabilitas pemerintahan dan keutuhan negaraKesaatuaan Republik Indonesia.
3. Melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kebijakan
adalah suatu yang diambil atau tidak diambil dengan tidak melanggar aturan yang
ada guna melaksanakan tugas-tugas. Setiap kebijakan yang telah diambil pimpinan
instansi atau pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan karena ia bagian dari
upaya menyelesaiakan tugas –tugas pemerintahan.
4. Membangun
etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisas
Etos
kerja aparatur adalah kegiatan ataau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan
nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi pemerintah yang disepakati oleh
para anggota (Pegawai Negeri Sipil) untuk meningkatkan produktifitas kerja.
Dengan adanya nilai etika ini berarti setiap Pegawa Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugasnya selalu melakukan inovasi-inovasi baru sehingga setiaap
pekejaan itu semakin membaik maka dengan etos kerja tersebut akan terlihat
bagaimana kinerja seorang PNS meningkat maka dengan sendirinya kinerja institusi
/organisasi juga meningkat.
5. Menjaamin
kerjaa sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan
Kerja
sama merupakan pola kerja yang harus menjadi budaya kerja aparatur. Nilai etika
ini memberikana makna bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan
tugasnya harus dapat membangun kerja sama dan tidak boleh lagi kerja hanya
dilaksanakan secara individu ataupun sektoral. Suatu pola kerja akan memberikan
hasil yang lebih baik dibandingkan dengan kerja secara individual dalam
mencapai suatu tujuan organisasi.
6. Memiliki
kompetensi dalam melaksanakan tugas
Etika
ini menuntut seorang Pegawai Negeri sipil dalam melaksanakan tugas selalu
menggali potensi dirinya guna mencapai kinerja yang lebih baik. Olehnya itu
aktualisasi bagi seorang PNS wajib adanya guna memiliki kompetensi. Kompetensi
adalah kharakteris berupa pengetahuan, ketarampilan dan sikap perilaku yang
dimiliki seorang PNS guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Patuh
dan taat terhadap standar operasionaldan tata kerja
Dalam
melaksanakan tugas kedinasan telah ditetapkaan standar operasional sebagai
acuan dan standar kinerja yang telah ditetapkan. Olehnya itu standar tersebut
harus dipatuhi sebagai suatu nilaai etika guna mencapai tujuan. Standar
operasional dan tata kerja tersebut menjadi pegangan dalam bekerja sehingga
kerja tersebut lebih terarah dan dapat mempercepaat pencaapaian tujuan yang
dimaiksud.
8. Mengembangkan
pemikiran secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja
organisasi
Dalam
suatu pekerjaan akan semakin membaik jika ditopang oleh suatu pemikiran kreatif
dan inovatif , etika ini menuntut dalam setiap pekerja hendaknya dikembangkan
pemekiran kreatif untuk mencapai hasil yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Hasil hari ini akan lebih baik dibandingkan dengaan hari kemarin, dan hasil
kerja hari esok akan lebih baik dibandingkan hasil kerja hari ini. Kunci dari kesemuaanya itu adaalah
peengembangan pemikiraan dan inovatif dalam setiap pekerjaan.
9. Berorientasi
pada upaya peningkatan kualitas kerja
Kerja
Pegawai Negeri Sipil tidak sekedarnya saja melainkan selalu dilandasi dengan
standar kualitas maupun kuantitas , olehnya itu dalam setiap pekerja tidak
hanya dituntut untuk pekerjaan itu haarus selesai, tetapi bagaimana pekerjaan
itu selesai tetapi selalu mengedepankan kualitas dari hasil kerja tersebut.
c)
Etika
Bermasyarakat
1. Mewujudkan
pola hidup sederhana
Keberadaan
Pegawai Negeri Sipil aadalah menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat,
oelhnya itu pola hidup sederhana harus menjadi bagiaan dari ekhidupan seorang
Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak menimbulkan cemburu social ditangah
masyaraaakat.
2. Memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure
pemaksaan
Tugas
pokok Pegawai Negeri Sipil adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
jujur,adil dan simpatik tanpa pamrih. Nilai etika seharusnya dikedepankaan
karena sebagai bagian dari peeekerjaan PNS, dan dalam memberikan pelayanan
harus tanpa pamrih, bukan pekerjaan dikerjakan ketika dijanjikan akan diberikan
imbalan ataau hadiah. Akan tetapi pemberian pelayanan itu benar-benar karena
rasa tanggungjawab.
3. Memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
Pemberian
pelayanan kepada masyarakat tidak saja dilakukan secara sopan, santun dan tanpa
pamrih tetapi pelayanan itu juga harus cepat, tepat, terbuka serta tidak
diskriminatif, sebab pelayanan yang tidaak tepat waktu akan berakibat pada
lambatnya pelayanan yang berakibat pada kerugian masyarakat. Palayanan isin
usaha misalnya jika diperlambat sehingga tidak tepaat waktu, tentu akan
menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergerak dibidang usaha.
4. Tanggap
terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Etika
bermasyarakat ini adalah bagian dari kehidupan PNS, karena Pegawai negeri Sipil
berasal dari masraakat dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Olehnya itu dalam
kehidupan keseharian ia harus tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat tentang
kehidupannya. Misalnya keinginan masyarakat akan perbaikan infra struktur, tata
kelola lingkungan yang sehat serta kerukunan hidup antar umat beragaama, yang
kesemuaanya harus ditangkap oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
5. Berorientasi
paada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Hasil
dari pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah, masyaraaakat dan pengusaha
adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, karena ini adalah tujuan nasional
Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub pada pembukaan
Undang-Undang dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
d)
Etika
Terhadap Diri Sendiri
1. Jujur
dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
Jujur
adalah nilai etika yang sanagat tinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kejujuran maka semua pekerjaan akan berhasil dengan baik dan benar.
Jujur tidak hanya sebagai etika bagi seorang PNS tetapi ia juga menunjukan
tingginya moralitas. Kejujuran inilah sangat diutamakan ketika harus memberikan
informasi, sebab dengan informasi yang benar tentu akan melahirkan konsep kerja
yang benar dan hasilnyapun akan memberikan kebaikan. Olehnya itu kejujuran ini
adalah etika seorang Pegawai Negeri Sipil, artinya ia harus melekat pada diri
seorang PNS dan merupakan bagian yang tidaak bisah dipisahkan dalam jiwa dan
raga PNS.
2. Bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
Kesungguhan
dan ketulusan adalah salah satu kunci keberhasilan, sebab dengan kesungguhan
segala pekerjaan akan dapat diselesaikan, meskipun pekerjaan itu terasa sangat
berat, tetapi jika dikerjakan dengan kesungguhan dan penuh konsentrasi, serta
keikhlasan maka pekerjaan itu terasa mudah dan hasilnyapun akan lebih
berkualitas.
3. Menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
Dalam
bekerja mapun ketika berinteraksi dengan orang-orang disekeliling lingkungan
kerja, konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan selalu saja muncul
sebagai bagian dari kerja, namun dengan etika seorang PNS seharusnya dapat
menghindari kesemuanya itu, sebab kerja seorang PNS tidak berorientasi pada
kepentingan pribadi, kelompok mapun golongan, tetapi kepentingan Negara dan
bangsa jauh lebih besar dari yang kepentingan lainnya. Dengaan demikian maka
kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan dapat dihindari dalam bekerja.
4. Berinsiatif
untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
Kerja
seorang Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk suatu kualitas, dan untuk memenuhi
tuntutan tersebut setidaknya kerja itu selalu dibarengi dengan pengetahuan dan
keterampilan serta sikap sehingga akan menghasilkan kerja yang berkualiats.
Seorang PNS setiap saat selalu dapat mengakses perkembanagan teknologi dan
dapat menyesuaikan dengan skill yang dimiliki, sebab hanaaya dengan demikian
kualitas pribadi PNS selalu dapat bersaing ditengah dunia kerja, dan
hasilnyapun akan menunjukan produktifitas yang baik.
5. Memiliki
daya juang yang tinggi
Seorang
PNS dituntut memiliki semangat juang yang tinggi karena pekerjaan PNS adalah
pengabdian kepada bangsa dan Negara. Terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan
ini sangat ditentukan oleh semangat juang
dimiliki oleh seorang PNS. Semangat juang berarti bekerja tanpa kenal
lelah, mengeluh dan putus asa atas pengabdian yang dipikulnya.
6. Memelihara
kesehatan jasmani dan rohani
Untuk
dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan hasil yang maksimal maka
salah satu persyaratan pokok adalah terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani
bagi PNS. Hal ini penting mengingat tugas yang dipikul seorang Pegawai Negeri
Sipil memerlukan kesehatan tubuh dan kecerdasan intelektual. Olehnya etika ini
mewajibkan seorang PNS untuk menjaga dan memelihara kesehatannya baaik jasmani
maupun rohani.
7. Menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga
Keberhasilan
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya juga ditentukan oleh faaktor
keluarga, karena keluarga dapat membawa
dampak tersendiri bagi keberadaan PNS dikantor, terutama dalam melaksanakan
tugas. Jika keharmonisan keluarga tercipta maka suasana kebatinan dalam bekerja
akan baik sehingga prodiktivitas dapat meningkat, tetapi jika ketidakharmonisan
keluarga terjadi juga akan berdampak pada kondisi kejiwaan seorang PNS terutama
dalam konsentrasi kerja yang pada akhirnya juga membawa kondisi kerja yang
tidak baik.
8. Berpenampilan
sederhana, rapih dan sopan
Keberadaan
PNS akan selalu menjadi ssorotaan dan teladan ditengah-tengah masyarakat,
olehnya itu penampilan seorang PNS setidaknya bisa sesederhaana mungkin, tetapi
tetap menjaga kerapihan daan kesopanan.
e)
Etika
Terhadap Sesama PNS
1. Saling
menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
Etika
ini dimaksudkan agar sesama Pegawai Negeri Sipil terjalin hubungan yang
harmonis dalam rangka pelaksanaan tugas olehnya itu saling menghormati
sesama warga Negara yang memeluk agama
/kepercayaan yang berlainan harus tetap terjaga. Adanya rasa saling hormati
menghormati sesama warga Negara maupun
sesaama PNS dapat menciptakan kerukunan umat beragaama maupun kerukunan sesaama
umat dalam satu agama. Kerukunan inilah yang menjadi perhatian pemerintah dalam
menjalankan tugas pembangunan, karena pembangunan dapat terwujud jika
ketertiban daan ketentraman tercipta dalam masyarakat.
2. Memelihara
rasa persatuan dan kesatauan sesame pegawai Negeri Sipil
Rasa
persatuan dan kesatuan ini sangat penting bahkan sebagai syarat mutlak dalam
proses pembangunan, olehnya itu keberadaan Pegawai Negeri Sipil harus dapat
menjadi perekat bangsa.
3. Saling
menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam
suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
Rasa
saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal
sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kerja yang baik dan menyenangkan,
hal ini penting karena saling menghormati itu dapat menghilangkan kecemasan
dalam bekerja sebagai akibat ketidakharmonisan hubungan antar sesama Pegawai
Negeri Sipil.
4. Menghargai
perbedaaan pendapat
Etika
menghargai perbedaan pendapat merupakan ciri dari demokrasi birokrasi yang
akhir-akhir ini telah dikembangkan sebagi budaya kerja aparatur, pentingnya
etika ini karena untuk mencapai suatu pemikiran yang akurat tidak hanya pikiran
itu datang dari atas tetapi pemikiran dari bawah juga sama pentingnya, sehingga
dengan demikian dalam suatu musyawarah untuk mencapai mufakat selalu adanya
perdebatan tetapi perbedaan pendapat itu mengarah pada satu pendapat yang
disepakati berssama dan menjadi acuan dalam bertindak.
5. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
Etika
ini menuntut agar Pegawai Negeri Sipil selalu menjunjung tinggi harkat dan
martabatnya dalam artian bahwa Pegawai Negeri Sipil selalu menjaaga nama baik
korps Pegawai Negeri Sipil, hal ini menuntun agar sikaap dan perilaaku harus
selalu sesuai dengan nilai-nilai etika. Sekali melakukan perbuatan yang tercela
akan berakibat pada pencemaran nama baik Pegawai Negeri Sipil dan dengan
sendirinya martabat PNS akan jatuh.
6. Menjaga
dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil
Kerjama
dalam suatu pekerjaan adalah etika PNS karena dengan kerjama yang terjalin
dengan baik akan membawa hasil yang selalu maksimal. Sudah bukan lagi zaaman
untuk bekerja secara sendiri-sendiri, tetapi kerja itu selalu dilakukan secara
bersama-sama.
7. Terhimpun
dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan
hak-haknya
Pegawai
Negeri Sipil perlu ditopaang oleh suatu wadah organisasi yang dapat menambung
aspirasi dan memperjuangkannya demi mencapai kesejahteraan anggotanya. Dengan
adanya wadah tersebut berarti pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan
secara mudah dan mewujudkan ras solidaritas akan cepat terjalin dengan
berhimpunnya seluruh PNS dalam waaaaadah Korps Pegawai Negeri Sipil.
Selain
Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004
disyaratkan pula kepada pejabat Pembina
kepegawaian untuk membuat kode etik instansi atau kode etik profesi sesuai
dengan jabatan fungsional yang ada diinstansi tersebut dengan memperhatian
karakteristik dari instansi tersebut.
C.
Sumpah/ Janji Pengangkatan PNS
Sumpah/janji pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di
atur dala undang-undang nomor 43 tahun 1999. Dalam pasal 26 menyebutkan bahwa setiap
Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri
Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Susunan kata-kata sumpah/janji adalah
sebagai berikut :
Demi
Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengapdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
Negara.”
Pengucapan
Sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a. Diawali
dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. Diakhiri
dengan ucapan “Semoga Tuhan menolongsaya” untuk penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
c. Diawali
dengan ucapan “Om atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu; dan
d. Diawali
dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Buddha” untuk penganut agama Buddha.
C.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik dan Sumpah/Janji Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
a) Pelanggaran kode etik
Pelanggaran kode etik adalah pelaggaran terhadap nilai-nilai
atau butir-butir kode etik Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dengan mencakup kode etik bernegara,
kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik terhadap diri
sendiri dan kode etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran
terhadap kode etik dapat berupa ucapan, tulisan dan perbuatan.
b) Penegakan kode etik
Pelanggaran
Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri
Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang
dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau
dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui
telepon, radio, televise, rekaman atau alat komunikasi lainnya, sedang tulisan
adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk
tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan
itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
Proses
penjatuhan hukuman atas pelanggaran Kode
Etika Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini belum diatur secaara tersendiri,
namun untuk menghindari terjadinya kebekuan/kekosongan dalam penegakan kode etik PNS maka dapat
digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Pemanggilan
Bagi Pegawai yang disangka
melakukan pelanggaran Kode Etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau
majelis kehormatan Kode Etik instansi, apabila panggila pertaama tidak datang,
maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisi, tanggal
untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang maka sudah dapat
dijatuhkan hukuman pelanggaran Kode Etik, karena ketidakhadirannya pada
panggillan kedua dinggap menerina sangkaan atas pelanggaran Kode Etik PNS.
2. Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan,
majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau
bahan-bahan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS tersebut. Pada
dasarnya pemeriksaan dapat dilakaukan secara lisan dan secara tulisan, pada
tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila hasil pemeriksaan pertama
dirasa perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik
dianggap berat maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara tertulis.
Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil
pemeriksaan secara tertulis dibuatkaan rekomendasi kepada pejabat Pembina
kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hokum atas pelanggaran
Kode Etik.
3. Penjatuhan
Hukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kode
etik adalah untuk memperbaaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yang
berwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil
pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama factor-faktor yang
mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran.
4. Penyampaian
Hukuman
Penyampaian sanksi moral dapat
dilakukaan berupa :
a. Pernyataan
secara tertutup yaitu penyamapaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang
berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertiaan
dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut haanya
diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang
menyampaiakan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat
terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan.
b. Pernyataan
secara terbuka dapat disampaiakan melalui forum-forum pertemuaan resmi Pegawai
Negeri Sipil seperti, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang
dipandang sesuai untuk itu.
5. Keberatan
atas hukuman
Keputusan tentang hukuman atas
pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan
keberatan. Berhubung dengan hal tersebut maka majelis kehormaatan kode etik
didalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti daan bijaksana karena
keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan informasi yang
objektif badan kehormatan majelis kode etik dapat meminta keterangan pda pihak
lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik.
c) Sanksi pelanggaran kode etik
Pelanggaran
terhadap kode etik Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain
sanksi moral dapat juga berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat
berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan hukuman
disiplin adalah hukuman disiplin tingkat ringan yaitu teguran lisan, teguran
tertulis dan pernyataan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini
pada dasarnya tidak mempunyai dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi ia
lebih bersifat moral, karena seorang akan merasa malu jika diteegur oleh
pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah berupa sanksi moral.
D.
Prosedur
Penegakan Kode Etik
a) Majelis kehormatan kode etik
Majelis Kehormatan Kode Etik yang
selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non structural pada
instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta
penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Lembaga non structural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar
dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena ia bersifat
temporer, maksudnya bahwa ia akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap
kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Ngeri Sipil, dan apabila telah
melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.
Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya
3 orang dan dapat lebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil.
Keanggotaan tersebut 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang
sekretaris merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
anggota. Dalam melaksanakan tugas
Anggota Majelis Kehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan
Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS, hal ini
dimaksudkan bahwa pemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah,
sehingga bagi PNS yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap
dihargai dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.
Bagi instansi pemerintah yang mempunyai
instansi vertical di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mendelegasikaan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan
Majelis Kode Etik.
b) Prosedur penegakan kode etik
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
Majelis Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, maka sebelum menjatuhkan hukuman
pelanggaran kode etik harus dilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk
mengetahui bahwa benar atau telah terjadi pelanggaran kode etik PNS, kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap
Pegawai Negeri Sipil dalam karier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik
tidak berlarut-larut. Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik
menjatuhkan hukuman atas pelanggaran
Kode Etik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan
pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran diberikan
kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, ia dapat saja menjangka tuduhan yang
dialamatkan kepadanya dengan mengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada
atau menerima sangkaan pelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik
setelah mendengar pembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan
musyawarah sesama anggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam
pengambilan keputusan secara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan
pendapat sesama anggota majelis kehormaatan kode etik maka dimungkinkan untuk pengambilan keputusan dengan cara voting yaitu
penghitungan suara dengan suara terbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik
telah mengambilan keputusaan atas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil maka keputusan tersebut sudah final, artinya keputusan tersebut tidak
dapat diajukan keberatan oleh Pegawaia Negeri Sipil.
Apabila telah ada keputusan hukuman
pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, maka keputusaan
tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabat
yang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkan
putusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalam
segala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil.
Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudian
pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi
moral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat
lain yang ditunjuk.
c)
Penyampaian
hukuman pelanggaran kode etik
Hukuman pelanggaran kode etik harus
berbentuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau
pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode
etik diberikan sanksi moral. Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara
tertutup maupun secara terbuka. Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang
berwenang menyampaiakan hukuman kode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh
lebih rendah dari PNS yang dikenakan hukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan
pernyataan secara terbuka bahwa hukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan
melalui forum resmi Pegawai Negeri Sipil seperti upacara bendera, media massa
dan forum lainnya yang dianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka
tersebut setidaknya dimaksudkan untuk diketahui secara umum, sehingga menjadi
pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang
sama yaitu pelanggaran Kode Etik, serta
memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik
Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar