BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penasihat Hukum adalah mereka yang
memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak
dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau
tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor:
M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan
Diri Penasihat Hukum).
Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum (Advokat dan
Pengacara praktek) adalah untuk memberikan legal opinion serta nasehat hukum
sebagai upaya pencegahan konflik dan pembelaan di sidang pengadilan. Pemberian
bantuan hukum dalam proses berperkara di pengadilan dipandang perlu karena
dapat memudahkan dan memperlancar jalannya persidangan. Hal ini sesuai dengan
asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pekerjaan pemberian bantuan hukum, jika dicermati secara
mendalam, dapat dikaji dari dua sisi, yaitu : sisi subyektif dan sisi obyektif. Sisi subyektif, karena pekerjaan pemberian
bantuan hukum bertolak dari kepentingan seseorang yang akan atau sedang
beracara di pengadilan, karena orang itu dianggap memerlukannya. Sedangkan sisi
obyektif, karena pekerjaan itu (pemberian bantuan hukum) bertujuan untuk
terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan adanya kepastian hukum.
Perbedaan kedua sisi ini dapat mempengaruhi posisi seorang penasehat hukum.
Sisi pertama seorang penasehat hukum akan berperan sebagai pembela kepentingan
kliennya, dan yang kedua seorang penasehat hukum akan berperan sebagai
penengah, agar dalam berperkara yang ia tangani, keadilan dapat diwujudkan
secara nyata sesuia hukum acara yang berlaku.
Bagi penasehat hukum yang berpandangan
subyektif maka, ia akan berusaha sevara maksimal dengan berbagai dalil
(argumentasi) untuk memenangkan kliennya tanpa memperdulikan banar atau salah,
meskipun batinnya mengetahui bahwa sesungguhnya kliennya bersalah. Dalam upaya
seperti ini seorang penasehat hukum akan berusaha menutupi kesalahan-kesalahan
atau kelemahan-kelemahan kliennya agart tidak diketahui oleh lawannya, demikiam
pula sebaliknya. Mereka bertarung untuk saling memenangkan perkara. Berbeda
halnya dengan pandangan obyektif, seorang penasehat hukum yang berpandangan
demikian akan berpegang teguh pada prinsip bahwa kebenaran dan keadilan
berdasar hukum harus ditegakkan dalam mproses peradilan terhadap perkara yang
ia kaan tangani. Yang ia bela bukan orangnya, tetapi kebenran dan keadilan.
Bagi
seorang penasehat hukum yang berpandangan obyektif, setelah ia mempelajari
seluruh berkas perkara. Ia akan berkonsultasi dengan kliennya tentang persoalan
yang sesungguhnya terjadi. Dari berbagai keterangan yang ia peroleh dari
kliennya, baik yang menyangkut obyek sengketa, ala-alat bukti, berbagai
kekurangan dan kelemahan dan sampai pada dampak yang akan terjadi jika masalah
tersebut diproses secara hukum. Kesemuanya ia sampaikan secara obyektif kepada
kliennya. Tujuannya adalah agar kliennya dapat mengetahui dan memahami posisi
kasus tersebut secara banar dan tepat. Dan dalam persidangan nanti jika
kliennya benar (menang) atau salah (kalah) maka harus diterimanya secara
obyektif pula. Dengan sikap dan pendekatan sedemikian seorang penasehat hukum
benar-benar telah meminimalisir, bahkan mencegah terjadinya konflik. Dan sikap
demikianlah yang harus dipegang teguh oleh para penasehat hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kode etik, etika dan
profesi?
2.
Bagaimanakah kode etik Ikatan Penasehat Hukum
Indonesia?
3.
Bagaimanakah sanksi terhadapa pelanggaran
kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk
menegetahui pengertian dari kode etik, etika dan Profesi
2.
Untuk
mengetahui kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
3.
Untuk mengetahui sanksi terhadap pelanggaran
kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia.
D. Manfaat
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam
ilmu hukum khususnya mengenai etika dan tanggung jawab profesi hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kode Etik, Etika dam Profesi
Dalam kamus besar bahas Indonesia, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasdsan tingkah laku. Sedangkan kata etik (bahasa
Yunani) memiliki kesamaan denga arti kata moral (bahasa latin), yaitu adat
istiadat mengenai baik buruk suatu perbuatan.
Menurut Verkuyl, perkatan etik berasal dari kata “ethos”
yang melahirkan kata kata ethika. Perkataan ethos dapat
diartikan sebagai kesusilaan, perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang
untuk berbuat kebaikan. Dalam istilah latin ethos atau ethikos selalu disebut
dengan mos sehingga dari perkataan tersebuut lahirlah moralitas atau yang
sering diistilahkan dengan perkataan moral.
Hamzah Ya’kub dalam bukunya Etika Islam merumuskan
sebagai berikut: Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang
buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui
akal pikiran.
Selanjutnya menurut Hamzah Ya’kub, Etika merupakan bagian
dari akhlak, karena ahlak memiliki makna yang luas yaitu disamping mengatur
hubungan antara sesama manusia juga mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT
yang meliputi maslah aqidah dan ibadah.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang
berakhlak maka secara otomatis ia memiliki etika namun seseorang yang beretika
belum tentu ia berakhlak.
Adapun “profesi” merupakan salah satu istilah yang kini
dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dengan sebuah asumsi bahwa apa
yang dilakukan seseorang itu melekat, setidak-tidaknya yang paling sering
dilakukan dan menjadi keahliannya.
Menurut Arief Sidharta, profesi diartikan sebagai setiap
pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam ari yang lebih tekhis, profesi diartikan
sebagi pekerjaan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah dilaksanakan secara
berkeahlian yang berkaitan denga cara berkarya dan hasil karya yang bermutu
tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui
pengalamana, belajar pada lembaga pendidikan tinggi tertentu, latihan secara intensif
atau kombinasi dari kesemuanya itu.
Pengertian
profesi tersebut jika diperinci unsur-unsurnya meliputi :
a)
Suatu kegitan yang berlangsung secara
kontinuitas.
b)
Pekerjaan tersebut diorientasikan untuk
mendapatkan uang atau imbalan tertentu dari pihak lain.
c)
Pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar
keahlian.
d)
Pekerjaan tersebut diperoleh melalui suatu
lembaga pendidikan tinggi atau suatu lembaga pendidikan kejuruan dan melalui
pelatihan secar intensif.
Menurut E. Sumaryono, sebuah profesi terdiri dari kelompok
terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dandengan keahliaan itu
mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan
dengan warga masyarakat lain pada umumny. Atau, dalam pengertian lainnya,
sebuah profesi adalah sebuah sebutan jabatan dimana orang yang menyandangnya
mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman
lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandangan profesi
dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam
bidangnya.
Sedangkan menurut Imanudin Abdurrahim suatu
profesionalisme harus dipahami sebagai kualitas dengan karakteristik berikut :
1.
Punya keterampilan tinggi dalam suatu bidang
dan kemahiran.
2.
Punya ilmu, penglaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatuy masalah, peka membaca situasi dan cermat dalam mengambil
keputusan terbaik.
3.
Punya sikap dan orientasi ke masa depan
tentang apa yang akan terjadi.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan
atas kemampuannya.
Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat dipahami
bahwa profesi atau profesinalisme mensyaratkan adanya suatu keahlian,
ketrampilan tinggi, wawasan ke depan, memiliki ketegasan sikap, mandiri dalam
pengambilan keputusan (tanpa tekanan) serta dibarengi sifat keikhlasan.
B. Kode
Etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
Sesuai Keputusan Musyawarah Nasional I Ikatan Penasehat
Hukum Indonesia Nomor II/ MUNAS- I/XI/1998, setidaknya ada tiga pasal
menyangkut kode etik penasehat hukum, yaitu pasal 3, 4 dan 5. dalam pasal 3
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
lebih mengutamakan pengabdiannya kepada masyarakat dari pada kepentingan diri
sendiri dan golongan.
2.
Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
berusaha untuk bersikap adil serta menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
3.
Anggita Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
dalam menjalankan tugasnya rela berkorban demi kepentingan masyarakat yang
dibela menurut keyakinannya serta mengandung hukum adat.
4.
Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
dalam membela suatu perkara bebas dari rasa takut dan mengutamakan kepentingan
kliennya dari pada kepentingan pribadi.
5.
Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari sebagi warga masyarakat bersikap sopan dan
bertingkah laku saling hormat menghormati sesama warga masyarakat lainnya.
6.
Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
dalam sikap dan tindak tanduknya menunjukkan rasa hormat kepada masyarakat,
pejabat-pejabat pemegang kekuasaan umum dan kekuasaan kehakiman.
Dalam pasal 4 dijelaskan tentang tridharma profesi
penasehat hukum: kebenaran, keadilan dan kemanusian. Tridharma ini meliputi :
1.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam
melakukan dharma profesinya berpegang teguh pada keyakinan akan kebenaran hukum
yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku
2.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam
membela perkara kliennya maupun pihak lain, sekalipun menghadapi massa,
golongan yang berpengaruh, atau otorita penguasa, dantidak takut kepada siapa
dan apapun, kecuali terhadap hukum dan kebenaran yang dicintai
3.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
berpegang teguh kepada rasa keadilan dalam menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
4.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
berpegang teguh kepada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan mengakui
adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia
5.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
berani membela kebenaran, keadilan dan kemanusiaan di dalam menjalankan
profesinya.
6.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam
memperhitungkan imbalan terhadap jasa yang diberikan, dengan mengingaty segi
kelayakan dan kemanusiaan
Selanjutnya dalam pasal 5 dijelaskan tentang
kejujuran, tanggung jawab dan dapat dipercaya, yang meliputi :
1.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
bersikap jujur terhadap orang lain dan atau anggota masyarakat pencari
keadailan yang memerlukan bantuan hukum.
2.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia tidak
akan memberi janji dan menjanjikan kepada anggota masyarakat yang minta bantuan
pembelaan hukum terhadap hal-hal yang menurut keyakinannya tidak mungkin
dilaksanakan berdasarkan hukum.
3.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
memegang teguh rahasi profesinya dan rahasia jabatan dalam segala hal yang
sudah dipercayakan kepadanya.
4.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
dengan penuh rasa tanggung jawab menjalankan tugas profesinya baik terhadap pemerintah maupun anggota masyarakat yang
memerlukan bantuan hukum.
5.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam
melakukan tugas profesinya menghormati martabat negara, pemerintah serta
menghormati wibawa peradilan
6.
Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia
bersikap jujur terhadap kliennya dan tidak menggambarkan atau menjanjikan
harapan kosong yang belum pasti.
Menurut E. Sumaryono, kode etik profesi itu perlu
ditulis, pertama ; kode etik penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik
memberikan semacam kriteria bagi calaon anggota kelompok profesi (demikian juga
terhadap calon baru) dan membentu mempertahankan pandangan para anggota lama
terhadap profesional yang telah digariskan. Kedua ; kode etik profesi mencegah
pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh
masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksanaannya. Dan ketiga ; kode etik
adalah penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi.
Apa yang diuraikan di atas adalah fungsi profesi secara
umum, khusus profesi seorang penasehat hukum hendaknya memahami dan menyadari
bahha fungsi kode etik adalah sebagai sarana atau sebagai petunjuk dalam
menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada
masyarakat. Secara subyektif dapat dikatakan bahwa seorang penasehat hukum
dalam menjalankan tugasnya diperhadapkan kepada berbagai tantangan dan godaan
yang cukup berat, yang terkadang dapat menyeretnya dari tujujan yang
sebenarnya, yaitu penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu fungsi kode
etik profesi menjadi penting bagi seorang penasehat hukum agar ia tetap berada
dalam tujuan yang sebenarnya.
Selanjutnya seorang penasehat hukum harus komitmen dan
konsisten terhadap nilai-nilai moral yang terkandung di dalam kode etik
profesi, yaitu tidak dipengaruhi oleh penguasa atau pengaruh-pengaruh yang
bersifat material.
Profesi penasehat hukum merupakan suatu tugas yang sangat
mulia (sesuai kode etik dan doktrin Penasehat Hukum Indonesia), jika dianalisis
kode etik dan doktrin penasehat hukum tersebut, sarat dengan muatan-muatan
moral. Sebab pada dasarnya tugas utama seorang penasehat hukum adalah berupaya
secara maksimal untuk memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan
dengan tidak membeda-bedakan status sosial yang disandang oleh seseorang, juga
tidak mengharapkan imbalan kecuali atas pertimbangan kemanusian, serta tidak
takut terhadap siapapun termasuk penguasa sekalipun, sepanjang yang dilakukan
atas dasar kebenaran, keadilan dan rasa kemanusiaan.
Menurut Frans Magnis Suseno dkk, adatiga ciri kepribadian
moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur ini, yaitu
;
1.
Berani berbuat denga tekad untuk memenuhi
tuntutan profesi
2.
Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi
selam menjalankan tugas profesinya.
3.
Memiliki idealisme sebagi perwujudan makna “
mission statement”, masing-masing organisasi profesinya.
Sebagai upaya memenuhi tuntutan moral, dan perwujudan
dari sebuah profesi, maka seorang penasehat hukum harus mampu mengatasi setipa
tantangan yang dihadapi dengan pertimbangan bahwa : Pertama ; profesi harus
dipandang (dan dihayati) sebagi suatu pelayanan, oleh karena itu sifat tanpa
pamrih menjadi ciri khas dalam pengembang profesi. Kedua ; kepentingan sikap
dan tindakan. Ketiga; pengemban profesi harus selalu berorientasi pada
masyarakat secara keseluruhan. Keempat; agar persaingan dalam pelayanan
berlangsung secara sehat, sehingga dapat menjamin seta meningkatkan mutu
profesi.
Kode etik ini dimaksudkan sebagai sarana kontrol moral
atau semacam pengawasan perilaku yang sanksinya lebih dikonsentrasikan secara
psikologis dan kelembagaan. Pelaku profesi yang melanggar, selain dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis (sesuai kode etik profesi) juga dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kode etik profesi menuntun terbentuknya
integritas moral yang kuat di kalangan pengemban profesi, dengan integritas
moral yang kuat ini diharapkan kompleksitas dan akumulasi tantangan dapat
dijawab tanpa perlu merusak citra kelembagaan.
Kode etik profesi itu menjadi acuan agar masing-masing
anggota profesi tetap bermartabat dan menjalankan tugas profesinya. Suatu
profesi, khususnya profesi penasehat hukum apabila tidak dilandasi oleh
nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik profesi akan melahirkan
individu-individu yang mengahalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
C. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ikiatan
Penasehat Hukum Indonesia
Salah satu hal yang terpenting dalam sebuah adanya
profesi, yaitu terdapatnya sanksi yang di atur secara jelas yang terdapat dalam
kode etik Tersebut. Khusus mengenai Kode Etik Ikatan Penasehat Hukum
Indonesia yang di atur dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa : sanksi
atau hukuman terhadap Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia yang terbukti
melakukan planggaran Kode Etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia seperti yang di
atur dalam Bab 1, dapat berupa :
a). Teguran,
b). Peringatan,
c). Peringatan
keras,
d). Pemberhentian
sementara dari keanggotaan dengan batas waktu,
e). Pemberhentian
sementara dari keanggotaan tanpa batas waktu,
f). Pemberhentian
dari keanggotaan.
Sesuai dengan ketenuan pasal 8 yang diatas, dalam pasal 9
menyatakan bahwa : sanksi-sanksi yan disebut dalam pasal 8 di atas, diberikan
kepada pelanggar secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang
berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan/Majelis Kehormatan tinggi
Pusat/Daerah/Cabang, dan dapat diajukan pembelaan diri/ keberatan
aas putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh
yang bersangkutan.
Dalam pasal 10 menyebutkan terhadap Putusan Dewan
Kehormatan seperti yang di maksud dalam pasal 9 dapat di ajukan
banding secara hierarki oleh para pihak yang berkepentingan, dan Putusan Dewan
Kehormatan tingkat Pusat adalah Putusan tingkat akhir serta mempunyai kekuatan
mengikat.
Mengenai tentang tata cara penyampaian laporan/pengaduan
atas dugaan pelanggaran Kode Etik, penggunaan hak pembelaan diri, klasifikasi
berat ringannya pelanggaran dan jenis sanksi, tata cara penyelesaian
/ proses pemeriksaan pelanggaran oleh Dewan Kehormatan / Majelis Dewan
Kehormatan dan hal-hal lainnya yang menyangkut pelanggaran Kode Etik Profesi,
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, yang terdapat dalam pasal 12 Bab III.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesumpulan
1.
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima
oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasdsan tingkah laku. Etika adalah kumpulan azas-azas atau nilai-nilai yang
berkenaan dengan akhlak atau moral. Sedangkan profesi adalah pekerjaan
tetap tertentu untuk memperoleh nafkah dilaksanakan secara berkeahlian yang
berkaitan denga cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan
menerima bayaran yang tinggi.
2.
Kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
tersirat dalam Keputusan Musyawarah Nasional I Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
Nomor II/ MUNAS- I/XI/1998, setidaknya ada tiga pasal menyangkut kode etik
penasehat hukum, yaitu pasal 3, 4 dan 5. dalam pasal 3.
3.
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik Ikatan
Penasehat Hukum Indonesia Berupa :
-
Teguran,
-
Peringatan,
-
Peringatan keras,
-
Pemberhentian sementara dari keanggotaan
dengan batas waktu,
-
Pemberhentian sementara dari keanggotaan tanpa
batas waktu,
-
Pemberhentian dari keanggotaan,
B. Saran
Dari uraian di atas, tampak bahwa tugas dan tanggung
jawab yang diemban oleh seorang penasehat hukum adalah sangat mulia. Karena
itu, profesi ini harus dilakoni sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam hal memberikan bantuan hukum tetap momitmen dan konsisten
dalam upaya penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Anang
Sulistiono. 1997. Etika Profesi Hukum dan Nuansa Tantangan
Profesi Hukum di Indonesia; Panduan bagi Penasehat Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi
dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Bandung: Tarsito.
Kanter. E. Y. 2001. Etika
Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Sosio-Religius. Jakarta: Storia Grafika.
K. Lubis, Suharawardi.
2000. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Supriadi, SH., M.Hum.
2010. Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumaryono, E. 1995.
Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta:
Kanisius.
The emperor casino | Shootercasino.com
BalasHapusThe emperor casino. I had no 제왕카지노 idea that my first casino was the The Palace, a new resort and casino in Iberia. หาเงินออนไลน์ I had to see a huge casino at a new 1xbet korean time.