Rabu, 04 Juni 2014

Kode Etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Penasihat Hukum adalah mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum).

Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum (Advokat dan Pengacara praktek) adalah untuk memberikan legal opinion serta nasehat hukum sebagai upaya pencegahan konflik dan pembelaan di sidang pengadilan. Pemberian bantuan hukum dalam proses berperkara di pengadilan dipandang perlu karena dapat memudahkan dan memperlancar jalannya persidangan. Hal ini sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pekerjaan pemberian bantuan hukum, jika dicermati secara mendalam, dapat dikaji dari dua sisi, yaitu : sisi subyektif dan sisi obyektif.  Sisi subyektif, karena pekerjaan pemberian bantuan hukum bertolak dari kepentingan seseorang yang akan atau sedang beracara di pengadilan, karena orang itu dianggap memerlukannya. Sedangkan sisi obyektif, karena pekerjaan itu (pemberian bantuan hukum) bertujuan untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan adanya kepastian hukum. Perbedaan kedua sisi ini dapat mempengaruhi posisi seorang penasehat hukum. Sisi pertama seorang penasehat hukum akan berperan sebagai pembela kepentingan kliennya, dan yang kedua seorang penasehat hukum akan berperan sebagai penengah, agar dalam berperkara yang ia tangani, keadilan dapat diwujudkan secara nyata sesuia hukum acara yang berlaku.

Bagi penasehat hukum yang berpandangan subyektif maka, ia akan berusaha sevara maksimal dengan berbagai dalil (argumentasi) untuk memenangkan kliennya tanpa memperdulikan banar atau salah, meskipun batinnya mengetahui bahwa sesungguhnya kliennya bersalah. Dalam upaya seperti ini seorang penasehat hukum akan berusaha menutupi kesalahan-kesalahan atau kelemahan-kelemahan kliennya agart tidak diketahui oleh lawannya, demikiam pula sebaliknya. Mereka bertarung untuk saling memenangkan perkara. Berbeda halnya dengan pandangan obyektif, seorang penasehat hukum yang berpandangan demikian akan berpegang teguh pada prinsip bahwa kebenaran dan keadilan berdasar hukum harus ditegakkan dalam mproses peradilan terhadap perkara yang ia kaan tangani. Yang ia bela bukan orangnya, tetapi kebenran dan keadilan.

Bagi seorang penasehat hukum yang berpandangan obyektif, setelah ia mempelajari seluruh berkas perkara. Ia akan berkonsultasi dengan kliennya tentang persoalan yang sesungguhnya terjadi. Dari berbagai keterangan yang ia peroleh dari kliennya, baik yang menyangkut obyek sengketa, ala-alat bukti, berbagai kekurangan dan kelemahan dan sampai pada dampak yang akan terjadi jika masalah tersebut diproses secara hukum. Kesemuanya ia sampaikan secara obyektif kepada kliennya. Tujuannya adalah agar kliennya dapat mengetahui dan memahami posisi kasus tersebut secara banar dan tepat. Dan dalam persidangan nanti jika kliennya benar (menang) atau salah (kalah) maka harus diterimanya secara obyektif pula. Dengan sikap dan pendekatan sedemikian seorang penasehat hukum benar-benar telah meminimalisir, bahkan mencegah terjadinya konflik. Dan sikap demikianlah yang harus dipegang teguh oleh para penasehat hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kode etik, etika dan profesi?
2.      Bagaimanakah kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia?
3.      Bagaimanakah sanksi terhadapa pelanggaran kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk  menegetahui pengertian dari kode etik, etika dan Profesi
2.      Untuk  mengetahui kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
3.      Untuk mengetahui sanksi terhadap pelanggaran kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia.

D.    Manfaat
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam ilmu hukum khususnya mengenai etika dan tanggung jawab profesi hukum.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kode Etik, Etika dam Profesi
Dalam kamus besar bahas Indonesia, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasdsan tingkah laku. Sedangkan kata etik (bahasa Yunani) memiliki kesamaan denga arti kata moral (bahasa latin), yaitu adat istiadat mengenai baik buruk suatu perbuatan.
Menurut Verkuyl, perkatan etik berasal dari kata “ethos” yang melahirkan kata kata ethika. Perkataan ethos dapat diartikan sebagai kesusilaan, perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Dalam istilah latin ethos atau ethikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebuut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral.
Hamzah Ya’kub dalam bukunya Etika Islam merumuskan sebagai berikut: Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui akal pikiran.
Selanjutnya menurut Hamzah Ya’kub, Etika merupakan bagian dari akhlak, karena ahlak memiliki makna yang luas yaitu disamping mengatur hubungan antara sesama manusia juga mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yang meliputi maslah aqidah dan ibadah.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang berakhlak maka secara otomatis ia memiliki etika namun seseorang yang beretika belum tentu ia berakhlak.
Adapun “profesi” merupakan salah satu istilah yang kini dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dengan sebuah asumsi bahwa apa yang dilakukan seseorang itu melekat, setidak-tidaknya yang paling sering dilakukan dan menjadi keahliannya.
Menurut Arief Sidharta, profesi diartikan sebagai setiap pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam ari yang lebih tekhis, profesi diartikan sebagi pekerjaan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan denga cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui pengalamana, belajar pada lembaga pendidikan tinggi tertentu, latihan secara intensif atau kombinasi dari kesemuanya itu.
Pengertian profesi tersebut jika diperinci unsur-unsurnya meliputi :
a)      Suatu kegitan yang berlangsung secara kontinuitas.
b)      Pekerjaan tersebut diorientasikan untuk mendapatkan uang atau imbalan tertentu dari pihak lain.
c)      Pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar keahlian.
d)     Pekerjaan tersebut diperoleh melalui suatu lembaga pendidikan tinggi atau suatu lembaga pendidikan kejuruan dan melalui pelatihan secar intensif.
Menurut E. Sumaryono, sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dandengan keahliaan itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumny. Atau, dalam pengertian lainnya, sebuah profesi adalah sebuah sebutan jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandangan profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya.
Sedangkan menurut Imanudin Abdurrahim suatu profesionalisme harus dipahami sebagai kualitas dengan karakteristik berikut :
1.      Punya keterampilan tinggi dalam suatu bidang dan kemahiran.
2.      Punya ilmu, penglaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatuy masalah, peka membaca situasi dan cermat dalam mengambil keputusan terbaik.
3.      Punya sikap dan orientasi ke masa depan tentang apa yang akan terjadi.
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan atas kemampuannya.
Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa profesi atau profesinalisme mensyaratkan adanya suatu keahlian, ketrampilan tinggi, wawasan ke depan, memiliki ketegasan sikap, mandiri dalam pengambilan keputusan (tanpa tekanan) serta dibarengi sifat keikhlasan.

B.     Kode Etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
Sesuai Keputusan Musyawarah Nasional I Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Nomor II/ MUNAS- I/XI/1998, setidaknya ada tiga pasal menyangkut kode etik penasehat hukum, yaitu pasal 3, 4 dan 5. dalam pasal 3 dijelaskan sebagai berikut :
1.      Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia lebih mengutamakan pengabdiannya kepada masyarakat dari pada kepentingan diri sendiri dan golongan.
2.      Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia berusaha untuk bersikap adil serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.      Anggita Ikatan Penasehat Hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya rela berkorban demi kepentingan masyarakat yang dibela menurut keyakinannya serta mengandung hukum adat.
4.      Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia dalam membela suatu perkara bebas dari rasa takut dan mengutamakan kepentingan kliennya dari pada kepentingan pribadi.
5.      Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagi warga masyarakat bersikap sopan dan bertingkah laku saling hormat menghormati sesama warga masyarakat lainnya.
6.      Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia dalam sikap dan tindak tanduknya menunjukkan rasa hormat kepada masyarakat, pejabat-pejabat pemegang kekuasaan umum dan kekuasaan kehakiman.
Dalam pasal 4 dijelaskan tentang tridharma profesi penasehat hukum: kebenaran, keadilan dan kemanusian. Tridharma ini meliputi :
1.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam melakukan dharma profesinya berpegang teguh pada keyakinan akan kebenaran hukum yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku
2.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam membela perkara kliennya maupun pihak lain, sekalipun menghadapi massa, golongan yang berpengaruh, atau otorita penguasa, dantidak takut kepada siapa dan apapun, kecuali terhadap hukum dan kebenaran yang dicintai
3.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia berpegang teguh kepada rasa keadilan dalam menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
4.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia berpegang teguh kepada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
5.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia berani membela kebenaran, keadilan dan kemanusiaan di dalam menjalankan profesinya.
6.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam memperhitungkan imbalan terhadap jasa yang diberikan, dengan mengingaty segi kelayakan dan kemanusiaan
Selanjutnya dalam pasal 5 dijelaskan tentang  kejujuran, tanggung jawab dan dapat dipercaya, yang meliputi :
1.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia bersikap jujur terhadap orang lain dan atau anggota masyarakat pencari keadailan yang memerlukan bantuan hukum.
2.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia tidak akan memberi janji dan menjanjikan kepada anggota masyarakat yang minta bantuan pembelaan hukum terhadap hal-hal yang menurut keyakinannya tidak mungkin dilaksanakan berdasarkan hukum.
3.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia memegang teguh rahasi profesinya dan rahasia jabatan dalam segala hal yang sudah dipercayakan kepadanya.
4.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab menjalankan tugas profesinya baik terhadap  pemerintah maupun anggota masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
5.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia dalam melakukan tugas profesinya menghormati martabat negara, pemerintah serta menghormati wibawa peradilan
6.      Anggota Ikatan Pensehat Hukum Indonesia bersikap jujur terhadap kliennya dan tidak menggambarkan atau menjanjikan harapan kosong yang belum pasti.
Menurut E. Sumaryono, kode etik profesi itu perlu ditulis, pertama ; kode etik penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi calaon anggota kelompok profesi (demikian juga terhadap calon baru) dan membentu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap profesional yang telah digariskan. Kedua ; kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksanaannya. Dan ketiga ; kode etik adalah penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi.
Apa yang diuraikan di atas adalah fungsi profesi secara umum, khusus profesi seorang penasehat hukum hendaknya memahami dan menyadari bahha fungsi kode etik adalah sebagai sarana atau sebagai petunjuk dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Secara subyektif dapat dikatakan bahwa seorang penasehat hukum dalam menjalankan tugasnya diperhadapkan kepada berbagai tantangan dan godaan yang cukup berat, yang terkadang dapat menyeretnya dari tujujan yang sebenarnya, yaitu penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu fungsi kode etik profesi menjadi penting bagi seorang penasehat hukum agar ia tetap berada dalam tujuan yang sebenarnya.
Selanjutnya seorang penasehat hukum harus komitmen dan konsisten terhadap nilai-nilai moral yang terkandung di dalam kode etik profesi, yaitu tidak dipengaruhi oleh penguasa atau pengaruh-pengaruh yang bersifat material.
Profesi penasehat hukum merupakan suatu tugas yang sangat mulia (sesuai kode etik dan doktrin Penasehat Hukum Indonesia), jika dianalisis kode etik dan doktrin penasehat hukum tersebut, sarat dengan muatan-muatan moral. Sebab pada dasarnya tugas utama seorang penasehat hukum adalah berupaya secara maksimal untuk memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan dengan tidak membeda-bedakan status sosial yang disandang oleh seseorang, juga tidak mengharapkan imbalan kecuali atas pertimbangan kemanusian, serta tidak takut terhadap siapapun termasuk penguasa sekalipun, sepanjang yang dilakukan atas dasar kebenaran, keadilan dan rasa kemanusiaan.
Menurut Frans Magnis Suseno dkk, adatiga ciri kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur ini, yaitu ;
1.      Berani berbuat denga tekad untuk memenuhi tuntutan profesi
2.      Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selam menjalankan tugas profesinya.
3.      Memiliki idealisme sebagi perwujudan makna “ mission statement”, masing-masing organisasi profesinya.
Sebagai upaya memenuhi tuntutan moral, dan perwujudan dari sebuah profesi, maka seorang penasehat hukum harus mampu mengatasi setipa tantangan yang dihadapi dengan pertimbangan bahwa : Pertama ; profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagi suatu pelayanan, oleh karena itu sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam pengembang profesi. Kedua ; kepentingan sikap dan tindakan. Ketiga; pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. Keempat; agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat, sehingga dapat menjamin seta meningkatkan mutu profesi.
Kode etik ini dimaksudkan sebagai sarana kontrol moral atau semacam pengawasan perilaku yang sanksinya lebih dikonsentrasikan secara psikologis dan kelembagaan. Pelaku profesi yang melanggar, selain dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis (sesuai kode etik profesi) juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kode etik profesi menuntun terbentuknya integritas moral yang kuat di kalangan pengemban profesi, dengan integritas moral yang kuat ini diharapkan kompleksitas dan akumulasi tantangan dapat dijawab tanpa perlu merusak citra kelembagaan.
Kode etik profesi itu menjadi acuan agar masing-masing anggota profesi tetap bermartabat dan menjalankan tugas profesinya. Suatu profesi, khususnya profesi penasehat hukum apabila tidak dilandasi oleh nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik profesi akan melahirkan individu-individu yang mengahalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

C.    Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ikiatan Penasehat Hukum Indonesia
Salah satu hal yang terpenting dalam sebuah adanya profesi, yaitu terdapatnya sanksi yang di atur secara jelas yang terdapat dalam kode etik Tersebut. Khusus mengenai Kode Etik  Ikatan Penasehat Hukum Indonesia yang di atur  dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa : sanksi atau hukuman terhadap Anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia yang terbukti melakukan planggaran Kode Etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia seperti yang di atur dalam Bab 1, dapat berupa :
a).  Teguran,
b).  Peringatan,
c).  Peringatan keras,
d).  Pemberhentian sementara dari keanggotaan dengan batas waktu,
e).  Pemberhentian sementara dari keanggotaan tanpa batas waktu,
f).  Pemberhentian dari keanggotaan.

Sesuai dengan ketenuan pasal 8 yang diatas, dalam pasal 9 menyatakan bahwa : sanksi-sanksi yan disebut dalam pasal 8 di atas, diberikan kepada pelanggar secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan/Majelis Kehormatan tinggi Pusat/Daerah/Cabang, dan dapat diajukan pembelaan diri/  keberatan aas putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh yang bersangkutan.

Dalam pasal 10 menyebutkan terhadap Putusan Dewan Kehormatan seperti yang di maksud dalam  pasal 9 dapat di ajukan banding secara hierarki oleh para pihak yang berkepentingan, dan Putusan Dewan Kehormatan tingkat Pusat adalah Putusan tingkat akhir serta mempunyai kekuatan mengikat.

Mengenai tentang tata cara penyampaian laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik, penggunaan hak pembelaan diri, klasifikasi berat ringannya pelanggaran dan jenis sanksi,  tata cara penyelesaian / proses pemeriksaan pelanggaran oleh Dewan Kehormatan / Majelis Dewan Kehormatan dan hal-hal lainnya yang menyangkut pelanggaran Kode Etik Profesi, ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, yang terdapat dalam pasal 12 Bab III.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesumpulan
1.      Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasdsan tingkah laku. Etika adalah kumpulan azas-azas atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Sedangkan profesi adalah pekerjaan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan denga cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi.
2.      Kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia tersirat dalam Keputusan Musyawarah Nasional I Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Nomor II/ MUNAS- I/XI/1998, setidaknya ada tiga pasal menyangkut kode etik penasehat hukum, yaitu pasal 3, 4 dan 5. dalam pasal 3.
3.      Sanksi terhadap pelanggaran kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Berupa :
-   Teguran,
-   Peringatan,
-   Peringatan keras,
-   Pemberhentian sementara dari keanggotaan dengan batas waktu,
-   Pemberhentian sementara dari keanggotaan tanpa batas waktu,
-   Pemberhentian dari keanggotaan,

B.     Saran

Dari uraian di atas, tampak bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang penasehat hukum adalah sangat mulia. Karena itu, profesi ini harus dilakoni sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam hal memberikan bantuan hukum tetap momitmen dan konsisten dalam upaya penegakan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid, Anang Sulistiono. 1997. Etika Profesi Hukum dan Nuansa Tantangan Profesi Hukum di Indonesia; Panduan bagi Penasehat Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Bandung: Tarsito.

Kanter. E. Y. 2001. Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Sosio-Religius. Jakarta: Storia Grafika.

K. Lubis, Suharawardi. 2000. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Supriadi, SH., M.Hum. 2010. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumaryono, E. 1995.  Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

1 komentar:

  1. The emperor casino | Shootercasino.com
    The emperor casino. I had no 제왕카지노 idea that my first casino was the The Palace, a new resort and casino in Iberia. หาเงินออนไลน์ I had to see a huge casino at a new 1xbet korean time.

    BalasHapus