Rabu, 22 Januari 2014

Hukum Kepegawaian

A.    Pegertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
·         Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
·         Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
·         Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·         Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1.      Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2.      Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3.      Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5.      Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Pengertian Etika Menurut Para Ahli

1.      Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.      Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.      Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4.      Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
·         Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
·         Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
·         Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
·         Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

5.      Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
6.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
7.      Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
8.      Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
9.      Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
10.  Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
11.  Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
·         Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua : Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
·         Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
·         Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
·         Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).



B.     Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode Etik profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya serta kebaikan yang ditimbulkannya  apabila dapat diwujudkaan dalam sikap dan perilaku seorang Pegawai Negeri Sipil baik  dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya ditengah-tengah masyarakat.  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mencakup seluruh aspek kehidupan baik kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya yaitu Kode Etika Bernegara, Kode Etika Berorganisasi, Kode Etika Bermasyarakat, Kode Etika Sesama Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etika terhadap diri sendiri.
Butir-butir  kode etik tersebut akan bermakna jika dapat teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam diri  seorang Pegawai Negeri sipil. Butir  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 sebagai berikut.

a)      Etika Bernegara
1.      Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional yang wajib dijadikan nilai dalam perilaku keseharian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Pancasila sendiri merupakan nilai yang digali dari budaya bangsa dan merupakan pembeda dengan Negara lain. Nilai Ketuhanan mengandung makna bangsa Indonesia adalah bangsa religious dan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bagaimana warga Negara beragama dan menjalankan setiap ajaran agamanya. Nilai kemanusia yang adil dan beradab adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia karena manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki derajat  dan martabat yang sama olehnya itu manusia harus saling dihormati. Nilai persatuan Indonesiaa bahwa Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa, maka Pegawai Negeri Sipil harus memiliki peran sebagai pemersatu dan perekat bangsa dalam kanca Negara Kesauan Republik Indonesia. Nila Musyawarah adalah bangsa Indonesia dalam setiap pengamabilan suatu keputusan selalu dilakukan dengan terlebih dahulu musyawarah untuk mufakat, bila jalan musyawaarah tidak dapat diambil karena perbedaan pandangan dan pemikiran barulah diambil jalan voting dengan memperhatikan suara terbanyak. Nilai keadilan social adalah nilai bahwa adil merupakan nilai yang selalu dikedepankan dengan tidak membeda-bedakan antar golongan, suku maupun agama terutama ketika seorang PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki harkat dan martabat dalam percaturaan dan pergaulan dengan bangsa lain di dunia. Olehnya nilai bangsa ini harus terinternaalisasi dalam diri seorang PNS terutama dalam bersikap dan bertindak. Harkat dan martabat ini akan tetap terjaga dimata dunia jika peran dan sikap kita selalu menunjukan yang baik dan berguna bagi seluruh umat manusia. Olehnya itu nilai ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sikap perilaku Pegawai Negeri Sipil.
3.      Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indoenesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, ras, agama dan antar golongan. Dari kemajemukan ini diperlukan persatuan dan kesatuan sehingga menjadi potensi yang besar dan akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan maju. Olehnya itu nilai perekat dan pemersatu bangsa harus tertanam dalam diri seorang PNS karena ia adalah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
4.      Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Negara Indonesia adalah Negara Hukum olehnya itu semua kegiatan dan perilaku diatur oleh hukum, olehnya itu Pegawai Negeri Sipil wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hanya sebatas pada undang-undang dan peraturan kepegawaian. Nilai inilah yang harus dijunjung tinggi bahwa PNS adalah selalu taat hokum.

5.      Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai PNS yakni menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahaan dan pembangunan terutama dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok PNS harus dapat dipertanggungjawabkan,  dan menjalankan roda pemerintahan selalu jujur dan adil sehingga melahirkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Adil berarti ketika memberikan pelayanan public tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan suku, bangsa, agama, ras dan antar golongan tetapi melihat masyarakat semuanya sama.
6.      Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
Nilai etika ini berarti bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu cekatan, memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pekerjaan, sehingga pekerjaan itu dapat diselesaikan sesuai tujuannya, kemudian dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selalu berperilaku jujur, akurat serta tepat waktu.
7.      Menggunakan dan memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien
Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya dan luas, olehnya itu ketika mengelola kekayaan alam harus benar-benar dikelola sesuai dengan kemanfaatannya untuk kepenting Negara dan bangsa secara efektif dan efesien tidak boleh mengelolanya untuk kepentingan pribadi maupun golongan apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
8.      Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar
Seorang Pegawai Negeri Sipil selalu berperilaku jujur dalam segala hal termasuk ketika memberikan kesaaksian, dia harus bias berkata benar meskipun konsekwensi dirasakan sangat berat, tetapi itulah kejujuran. Karena kejujuran memang harus ditegakan dengan pengorban.

b)     Etika Berorganisasi
Organisasi merupakan wadah berkumpulnya beberapa orang untuk saling kerjasama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi dalam etika berdasarkan Peraturan Pemerintahn N0. 42 Tahun 2004 institusi dimana Pegawai Negeri Sipil bekerja dan mengabdikan diri. Dalam Etika berorganisasi nilai-nilainya adalah :
1.      Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan, maka tidak ada Pegawai Negeri Sipil yang tidak memilik jabatan atau  wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya, apakah ia sebagai administrasi umum, supir, operator dan lain-lain sebagainya. Jabatan itu menunjukan kewenangan, maka setiap Pegawaai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya.
2.      Menjaga informasi yang bersifat rahasia
Nilai etika ini penting karena keberdaan Pegawai Negeri Sipil adaalah sebagai penyelenggara pemerintahan. Dalaam melaksnakan tugas pemerintahan ada informasi yang sifatnya rahasia dan ada informasi yang untuk konsumsi public. Informasi yang sifatnya rahasia Negara daan pemerintahan wajib dijaga demi untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keutuhan negaraKesaatuaan Republik Indonesia.
3.      Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kebijakan adalah suatu yang diambil atau tidak diambil dengan tidak melanggar aturan yang ada guna melaksanakan tugas-tugas. Setiap kebijakan yang telah diambil pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan karena ia bagian dari upaya menyelesaiakan tugas –tugas pemerintahan.
4.      Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisas
Etos kerja aparatur adalah kegiatan ataau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi pemerintah yang disepakati oleh para anggota (Pegawai Negeri Sipil) untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dengan adanya nilai etika ini berarti setiap Pegawa Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya selalu melakukan inovasi-inovasi baru sehingga setiaap pekejaan itu semakin membaik maka dengan etos kerja tersebut akan terlihat bagaimana kinerja seorang PNS meningkat maka dengan sendirinya kinerja institusi /organisasi juga meningkat.
5.      Menjaamin kerjaa sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
Kerja sama merupakan pola kerja yang harus menjadi budaya kerja aparatur. Nilai etika ini memberikana makna bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya harus dapat membangun kerja sama dan tidak boleh lagi kerja hanya dilaksanakan secara individu ataupun sektoral. Suatu pola kerja akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan kerja secara individual dalam mencapai suatu tujuan organisasi.
6.      Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
Etika ini menuntut seorang Pegawai Negeri sipil dalam melaksanakan tugas selalu menggali potensi dirinya guna mencapai kinerja yang lebih baik. Olehnya itu aktualisasi bagi seorang PNS wajib adanya guna memiliki kompetensi. Kompetensi adalah kharakteris berupa pengetahuan, ketarampilan dan sikap perilaku yang dimiliki seorang PNS guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7.      Patuh dan taat terhadap standar operasionaldan tata kerja
Dalam melaksanakan tugas kedinasan telah ditetapkaan standar operasional sebagai acuan dan standar kinerja yang telah ditetapkan. Olehnya itu standar tersebut harus dipatuhi sebagai suatu nilaai etika guna mencapai tujuan. Standar operasional dan tata kerja tersebut menjadi pegangan dalam bekerja sehingga kerja tersebut lebih terarah dan dapat mempercepaat pencaapaian tujuan yang dimaiksud.
8.      Mengembangkan pemikiran secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
Dalam suatu pekerjaan akan semakin membaik jika ditopang oleh suatu pemikiran kreatif dan inovatif , etika ini menuntut dalam setiap pekerja hendaknya dikembangkan pemekiran kreatif untuk mencapai hasil yang lebih baik dari waktu ke waktu. Hasil hari ini akan lebih baik dibandingkan dengaan hari kemarin, dan hasil kerja hari esok akan lebih baik dibandingkan hasil kerja hari ini.  Kunci dari kesemuaanya itu adaalah peengembangan pemikiraan dan inovatif dalam setiap pekerjaan.
9.      Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
Kerja Pegawai Negeri Sipil tidak sekedarnya saja melainkan selalu dilandasi dengan standar kualitas maupun kuantitas , olehnya itu dalam setiap pekerja tidak hanya dituntut untuk pekerjaan itu haarus selesai, tetapi bagaimana pekerjaan itu selesai tetapi selalu mengedepankan kualitas dari hasil kerja tersebut.

c)      Etika Bermasyarakat
1.      Mewujudkan pola hidup sederhana
Keberadaan Pegawai Negeri Sipil aadalah menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat, oelhnya itu pola hidup sederhana harus menjadi bagiaan dari ekhidupan seorang Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak menimbulkan cemburu social ditangah masyaraaakat.
2.      Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
Tugas pokok Pegawai Negeri Sipil adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jujur,adil dan simpatik tanpa pamrih. Nilai etika seharusnya dikedepankaan karena sebagai bagian dari peeekerjaan PNS, dan dalam memberikan pelayanan harus tanpa pamrih, bukan pekerjaan dikerjakan ketika dijanjikan akan diberikan imbalan ataau hadiah. Akan tetapi pemberian pelayanan itu benar-benar karena rasa tanggungjawab.
3.      Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
Pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak saja dilakukan secara sopan, santun dan tanpa pamrih tetapi pelayanan itu juga harus cepat, tepat, terbuka serta tidak diskriminatif, sebab pelayanan yang tidaak tepat waktu akan berakibat pada lambatnya pelayanan yang berakibat pada kerugian masyarakat. Palayanan isin usaha misalnya jika diperlambat sehingga tidak tepaat waktu, tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergerak dibidang usaha.
4.      Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Etika bermasyarakat ini adalah bagian dari kehidupan PNS, karena Pegawai negeri Sipil berasal dari masraakat dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Olehnya itu dalam kehidupan keseharian ia harus tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat tentang kehidupannya. Misalnya keinginan masyarakat akan perbaikan infra struktur, tata kelola lingkungan yang sehat serta kerukunan hidup antar umat beragaama, yang kesemuaanya harus ditangkap oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
5.      Berorientasi paada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Hasil dari pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah, masyaraaakat dan pengusaha adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, karena ini adalah tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.

d)     Etika Terhadap Diri Sendiri
1.      Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
Jujur adalah nilai etika yang sanagat tinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Dengan kejujuran maka semua pekerjaan akan berhasil dengan baik dan benar. Jujur tidak hanya sebagai etika bagi seorang PNS tetapi ia juga menunjukan tingginya moralitas. Kejujuran inilah sangat diutamakan ketika harus memberikan informasi, sebab dengan informasi yang benar tentu akan melahirkan konsep kerja yang benar dan hasilnyapun akan memberikan kebaikan. Olehnya itu kejujuran ini adalah etika seorang Pegawai Negeri Sipil, artinya ia harus melekat pada diri seorang PNS dan merupakan bagian yang tidaak bisah dipisahkan dalam jiwa dan raga PNS.
2.      Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
Kesungguhan dan ketulusan adalah salah satu kunci keberhasilan, sebab dengan kesungguhan segala pekerjaan akan dapat diselesaikan, meskipun pekerjaan itu terasa sangat berat, tetapi jika dikerjakan dengan kesungguhan dan penuh konsentrasi, serta keikhlasan maka pekerjaan itu terasa mudah dan hasilnyapun akan lebih berkualitas.
3.      Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
Dalam bekerja mapun ketika berinteraksi dengan orang-orang disekeliling lingkungan kerja, konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan selalu saja muncul sebagai bagian dari kerja, namun dengan etika seorang PNS seharusnya dapat menghindari kesemuanya itu, sebab kerja seorang PNS tidak berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok mapun golongan, tetapi kepentingan Negara dan bangsa jauh lebih besar dari yang kepentingan lainnya. Dengaan demikian maka kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan dapat dihindari dalam bekerja.
4.      Berinsiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
Kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk suatu kualitas, dan untuk memenuhi tuntutan tersebut setidaknya kerja itu selalu dibarengi dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap sehingga akan menghasilkan kerja yang berkualiats. Seorang PNS setiap saat selalu dapat mengakses perkembanagan teknologi dan dapat menyesuaikan dengan skill yang dimiliki, sebab hanaaya dengan demikian kualitas pribadi PNS selalu dapat bersaing ditengah dunia kerja, dan hasilnyapun akan menunjukan produktifitas yang baik.
5.      Memiliki daya juang yang tinggi
Seorang PNS dituntut memiliki semangat juang yang tinggi karena pekerjaan PNS adalah pengabdian kepada bangsa dan Negara. Terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan ini sangat ditentukan oleh semangat juang  dimiliki oleh seorang PNS. Semangat juang berarti bekerja tanpa kenal lelah,  mengeluh dan putus asa  atas pengabdian yang dipikulnya.
6.      Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan hasil yang maksimal maka salah satu persyaratan pokok adalah terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani bagi PNS. Hal ini penting mengingat tugas yang dipikul seorang Pegawai Negeri Sipil memerlukan kesehatan tubuh dan kecerdasan intelektual. Olehnya etika ini mewajibkan seorang PNS untuk menjaga dan memelihara kesehatannya baaik jasmani maupun rohani.
7.      Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
Keberhasilan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya juga ditentukan oleh faaktor keluarga, karena keluarga dapat  membawa dampak tersendiri bagi keberadaan PNS dikantor, terutama dalam melaksanakan tugas. Jika keharmonisan keluarga tercipta maka suasana kebatinan dalam bekerja akan baik sehingga prodiktivitas dapat meningkat, tetapi jika ketidakharmonisan keluarga terjadi juga akan berdampak pada kondisi kejiwaan seorang PNS terutama dalam konsentrasi kerja yang pada akhirnya juga membawa kondisi kerja yang tidak baik.
8.      Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan
Keberadaan PNS akan selalu menjadi ssorotaan dan teladan ditengah-tengah masyarakat, olehnya itu penampilan seorang PNS setidaknya bisa sesederhaana mungkin, tetapi tetap menjaga kerapihan daan kesopanan.

e)      Etika Terhadap Sesama PNS
1.      Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
Etika ini dimaksudkan agar sesama Pegawai Negeri Sipil terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka pelaksanaan tugas olehnya itu saling menghormati sesama  warga Negara yang memeluk agama /kepercayaan yang berlainan harus tetap terjaga. Adanya rasa saling hormati menghormati sesama  warga Negara maupun sesaama PNS dapat menciptakan kerukunan umat beragaama maupun kerukunan sesaama umat dalam satu agama. Kerukunan inilah yang menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan tugas pembangunan, karena pembangunan dapat terwujud jika ketertiban daan ketentraman tercipta dalam masyarakat.
2.      Memelihara rasa persatuan dan kesatauan sesame pegawai Negeri Sipil
Rasa persatuan dan kesatuan ini sangat penting bahkan sebagai syarat mutlak dalam proses pembangunan, olehnya itu keberadaan Pegawai Negeri Sipil harus dapat menjadi perekat bangsa. 
3.      Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
Rasa saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kerja yang baik dan menyenangkan, hal ini penting karena saling menghormati itu dapat menghilangkan kecemasan dalam bekerja sebagai akibat ketidakharmonisan hubungan antar sesama Pegawai Negeri Sipil.
4.      Menghargai perbedaaan pendapat
Etika menghargai perbedaan pendapat merupakan ciri dari demokrasi birokrasi yang akhir-akhir ini telah dikembangkan sebagi budaya kerja aparatur, pentingnya etika ini karena untuk mencapai suatu pemikiran yang akurat tidak hanya pikiran itu datang dari atas tetapi pemikiran dari bawah juga sama pentingnya, sehingga dengan demikian dalam suatu musyawarah untuk mencapai mufakat selalu adanya perdebatan tetapi perbedaan pendapat itu mengarah pada satu pendapat yang disepakati berssama dan menjadi acuan dalam bertindak.
5.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
Etika ini menuntut agar Pegawai Negeri Sipil selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya dalam artian bahwa Pegawai Negeri Sipil selalu menjaaga nama baik korps Pegawai Negeri Sipil, hal ini menuntun agar sikaap dan perilaaku harus selalu sesuai dengan nilai-nilai etika. Sekali melakukan perbuatan yang tercela akan berakibat pada pencemaran nama baik Pegawai Negeri Sipil dan dengan sendirinya martabat PNS akan jatuh.
6.      Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil
Kerjama dalam suatu pekerjaan adalah etika PNS karena dengan kerjama yang terjalin dengan baik akan membawa hasil yang selalu maksimal. Sudah bukan lagi zaaman untuk bekerja secara sendiri-sendiri, tetapi kerja itu selalu dilakukan secara bersama-sama.
7.      Terhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan hak-haknya
Pegawai Negeri Sipil perlu ditopaang oleh suatu wadah organisasi yang dapat menambung aspirasi dan memperjuangkannya demi mencapai kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya wadah tersebut berarti pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan secara mudah dan mewujudkan ras solidaritas akan cepat terjalin dengan berhimpunnya seluruh PNS dalam waaaaadah Korps Pegawai Negeri Sipil.
Selain Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 disyaratkan pula kepada  pejabat Pembina kepegawaian untuk membuat kode etik instansi atau kode etik profesi sesuai dengan jabatan fungsional yang ada diinstansi tersebut dengan memperhatian karakteristik dari instansi tersebut.



C.  Sumpah/ Janji Pengangkatan PNS
Sumpah/janji pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di atur dala undang-undang nomor 43 tahun 1999. Dalam pasal 26 menyebutkan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengapdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

Pengucapan Sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a.       Diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b.      Diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolongsaya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c.       Diawali dengan ucapan “Om atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu; dan
d.      Diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Buddha” untuk penganut agama Buddha.

C.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Sumpah/Janji Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

a)      Pelanggaran kode etik
Pelanggaran kode etik adalah pelaggaran terhadap nilai-nilai atau butir-butir kode etik Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dengan mencakup kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik terhadap diri sendiri dan kode etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berupa ucapan, tulisan dan perbuatan.

b)     Penegakan kode etik
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televise, rekaman atau alat komunikasi lainnya, sedang tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.  

Proses penjatuhan hukuman atas pelanggaran  Kode Etika Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini belum diatur secaara tersendiri, namun untuk menghindari terjadinya kebekuan/kekosongan  dalam penegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :

1.      Pemanggilan
Bagi Pegawai yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan Kode Etik instansi, apabila panggila pertaama tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisi, tanggal untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang maka sudah dapat dijatuhkan hukuman pelanggaran Kode Etik, karena ketidakhadirannya pada panggillan kedua dinggap menerina sangkaan atas pelanggaran Kode Etik PNS.

2.      Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan, majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS tersebut. Pada dasarnya pemeriksaan dapat dilakaukan secara lisan dan secara tulisan, pada tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila hasil pemeriksaan pertama dirasa perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulis dibuatkaan rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hokum atas pelanggaran Kode Etik.

3.      Penjatuhan Hukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kode etik adalah untuk memperbaaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yang berwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama factor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran.

4.      Penyampaian Hukuman
Penyampaian sanksi moral dapat dilakukaan berupa :
a.       Pernyataan secara tertutup yaitu penyamapaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertiaan dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut haanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaiakan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b.      Pernyataan secara terbuka dapat disampaiakan melalui forum-forum pertemuaan resmi Pegawai Negeri Sipil seperti, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

5.      Keberatan atas hukuman
Keputusan tentang hukuman atas pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan keberatan. Berhubung dengan hal tersebut maka majelis kehormaatan kode etik didalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti daan bijaksana karena keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan informasi yang objektif badan kehormatan majelis kode etik dapat meminta keterangan pda pihak lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik.

c)      Sanksi pelanggaran kode etik
Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral dapat juga berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman disiplin tingkat ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya tidak mempunyai dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi ia lebih bersifat moral, karena seorang akan merasa malu jika diteegur oleh pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah berupa sanksi moral.

D.    Prosedur Penegakan Kode Etik
a)      Majelis kehormatan kode etik
       Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non structural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Lembaga non structural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena ia bersifat temporer, maksudnya bahwa ia akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Ngeri Sipil, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.
       Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 3 orang dan dapat lebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil. Keanggotaan tersebut 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.  Dalam melaksanakan tugas Anggota Majelis Kehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS, hal ini dimaksudkan bahwa pemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah, sehingga bagi PNS yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap dihargai dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.
       Bagi instansi pemerintah yang mempunyai instansi vertical di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikaan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
      
b)     Prosedur penegakan kode etik
       Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, maka sebelum menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik harus dilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk mengetahui bahwa benar atau telah terjadi pelanggaran kode etik PNS,  kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam karier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik tidak berlarut-larut. Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik menjatuhkan hukuman atas pelanggaran  Kode Etik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, ia dapat saja menjangka tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada atau menerima sangkaan pelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik setelah mendengar pembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan musyawarah sesama anggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam pengambilan keputusan secara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan pendapat sesama anggota majelis kehormaatan kode etik  maka dimungkinkan untuk pengambilan  keputusan dengan cara voting yaitu penghitungan suara dengan suara terbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik telah mengambilan keputusaan atas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka keputusan tersebut sudah final, artinya keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan oleh Pegawaia Negeri Sipil.
       Apabila telah ada keputusan hukuman pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, maka keputusaan tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabat yang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkan putusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalam segala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil. Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudian pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. 

c)      Penyampaian hukuman pelanggaran kode etik
       Hukuman pelanggaran kode etik harus berbentuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral. Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup maupun secara terbuka. Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang berwenang menyampaiakan hukuman kode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta  pejabat lain yang terkait dengan catatan  pejabat terkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dikenakan hukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan pernyataan secara terbuka bahwa hukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui forum resmi Pegawai Negeri Sipil seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka tersebut setidaknya dimaksudkan untuk diketahui secara umum, sehingga menjadi pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu  pelanggaran Kode Etik, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar