Rabu, 22 Januari 2014

Laporan Kegiatan Penyuluhan Sosiologi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Penyuluhan Hak Masyarakat Adat Terhdap Tanah Ulayat sebagai suatu upaya pemberdayaaan memerlukan perencanaan yang tepat yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat adat itu sendiri dalam mewujudkan kemampuan masayarakat adat serta mengembangkanya. Perencanaan partisipatif sebagai  instrumen penyuluhan dilakukan secara berkelanjutan, dengan harapan masyarakat mampu berperan secara aktif. Sehingga penyelenggaraan penyuluhan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, hal-hal tersebut akan mendorong proses pembelajaran masyarakat adat bergulir secara alamiah karena pemberdayaan tersebut tumbuh dari prakarsa masyarakat adat itu sendiri. Hal ini sejalan dengan visi penyuluhan pertanian, yaitu menjadikan penyuluhan hukum ini sebagai sistem pemberdayaan hak masyarakat adat dan meningkatkan pengeetahuan masyarakat adat mengenai tanah ulayat dan hak-hak di dalamnya.
Penyuluh hukum yang mengikuti pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo diharapkan dapat memiliki kompetensi yang memadai. Guna menjawab tantangan tersebut, maka dipandang perlu untuk dilakukan praktik kompetensi penyuluh bagi mahasiswa fakultas hukum.  Pelaksana yang dilaksanakan di desa Pusu’ea kecamatan Poleang Utara kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Desa Pusu’ea masih memiliki masyarakat adat dan kekayaan adat mereka, misalnya tarian-tarian, bahasa daerah, dan kerajinan tangan

B. Tujuan
a)      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasisiwa dalam mengaplikasikan pengetahuan mahasiswa melalui penyuluhan mulai dari penyusunan rencana kegiatan penyuluhan Hukum di desa (lokasi) sampai pelaksanaan penyuluhan.
b)      Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyuluh dan berkomunikasi sebagai seorang fasilitator dan dinamisator.
c)      Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam penyelesaian masalah-masalh hukum.

C. Manfaat
a)      Bagi mahasiswa, dapat berlatih bermasyarakat dengan kondisi sosiokultur yang berbeda.
b)      Bagi masyarakat, dapat mengenal lebih dalam lagi mengenai masyarakat adat, tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat terhadap tanh ulayat.













BAB II
RENCANA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    Waktu dan Tempat

Rencana penyuluhan Hukum dengan tema Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Tanah Ulayat dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2013 bertempat di desa Pusu’ea, kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Selain penyuluhan, dalam kegiatan ini juga direncanakan akan dilaksanakan kegiatan malam Isra miraj Nabi Muhammad S.A.W pada malam setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan juga gotong royong bersama masyarakat desa Pusu’ea pada tanggal 9 Juni 2013

B.     Pelaksanaan

1.      Kegiatan Penyuluhan

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dibagi menjadi

a)      Tahap pembekalan terhadap pemateri atau penyuluh
Pembekalan terhadap pemateri atau penyuluh dilakukan sebelum pelaksaan kegiatan penyuluhan. Pembekalan ini diberikan oleh para dosen pembimbing dan dosen mata kuliah sosiologi hukum fakultas hukum universitas haluoleo. Dalam tahap ini para penyuluh diberikan arahan mengenai cara penyajian materi dan cara menghadapi masyarakat serta cara berkomunikasi dengan masyarakat.

b)      Tahap penyajian materi
Tahap ini adalah dimana kegiatan utama dilaksanakan. Susunan kegiatannya adalah sebagai berikut:
-          Tahap pembukaan yang dilakukan oleh MC
-          Sambutan-sambutan
·         Sambutan Kepala Desa Pusu’ea
·         Sambutan Camat Kecamatan Poleang Utara
·         Sambutan Kapolsek, Polsek Poleang Utara
·         Sambutan Dosen pembimbing mata kuliah Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
-          MC menyerahkan kegiatan kepada Moderator untuk memulai penyuluhan
-          Moderator memperkenalkan diri kemudian memberikan sedikit penjelasan mengenai tema kegiatan ini, kemudian moderator memperkenalkan para pemateri. Setelah itu, moderator mempersilahkan kepada pemateri untuk menyajikan materinya.
-          Pemaparan pemateri pertama dengan materi Pengertian Masyarakat Adat
-          Pemaparan pemateri ke dua dengan materi Ciri – Ciri Masyarakat Adat
-          Pemaparan pemateri ke tiga dengan materi Hak – Hak Masyarakat Terhadap Tanah Ulayat
-          Pemaparan pemateri ke empat dengan materi Pengertian Hak Ulayat Menurut Hukum adat
-          Pemaparan pemateri ke lima dengan materi Pengguasaan Tanah Ulaya Menurut Hukum Nasional

c)      Tahap evaluasi

2.      Evaluasi Struktur
Mahasiswa datang sebelum waktu yang ditetapkan yaitu pukul 9.30 WITA untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan penyuluhan. Semua peserta datang tepat waktu. Penyuluhan dimulai setelah acara persiapan selesai.
3.      Evaluasi Proses
Peserta yang hadir 20 (hampir seluruh peserta hadir). Pelaksanaan penyuluhan berjalan sebagaimana yang diharapkan dimana peserta antusias memberikan pertanyaan atas materi – matei yang di sampaikan oleh pemateri.
4.      Evaluassi Hasil
Ada beberapa peserta atau masyarakat yang mengajukan pertanyaan pada pemateri, dimana pemateri yang di bantu dengan beberapa dosen mampu menjawab pertanyaan – pertanyaan yang di ajukan oleh peserta atau masyarakat. Pertanyaan yang muncul dari peserta atau masyarakat antara lain:
1.      Bagaimanakah penyelesaian hukumnya jika tanah yang kami anggap tanah adat dikapling oleh pemerintah sebagai hutan  lindung ?
2.      Seperti apakah masyarakat adat itu, apakah di desa pusuea ini ada masyarakat adat atau tidak ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan tanah ulyat, dan tanah warisan serta bagaimana pendapat hukum tentang nikah siri?

Jawaban yang diberikan:
1.      Dilihat dahulu apakah ada tanah ulayat atau tidak ada, jika tidak ada maka harus ada permohonan dari warga setempat atau kepala desa yang diajukan pada DPRD dimana desa tersebut berada. Kemudian menjadi tugas DPRD untuk menanggapi permohonan tersebut dengan cara menurunkan tenaga ahli untuk mengecek tanah ulayat yang di permohonkan tersebut. Tenaga hali itu terdiri atas tenaga akademik untuk meneliti masyaakat adat, tenaga ahli dari badan pertanahan untuk menngecek kondisi tanah. Setelah semua data yang dibutuhkan telah terkumpul maka menjadi tugas DPRD untuk membuat perda tetang tanah ulayat desa tersebut. Setelah di  buatkan perda, tugas DPRD lagi untuk mengajukan lagi kepad DPR pusat untuk di berikan sertifikat tanah ulayat. Jika kesemua haltersebut belum di penuhi maka dapat kami katakan di desa ini belum ada tanah ulayat.
2.      Unsur-unsur masyarakat adat adalah sebagai berikut:
-          Hidup Bersama
-          Memiliki Aturan
-          Menghasilkan Kebudayaan
-          Adanya Tingkah Laku Seseorang
-          Dilakukan terus-menerus
-          Adanya Dimensi Waktu Diikuti oleh orang lain atau masyarakat.
Menurut masyarakat yang hadir pada penyuluhan, semua unsur-unsur di atas sesuai dengan masyarakat desa ini, maka dapat kami katakana di desa ini masih mepunyai masyarakat adat.
3.      Tanah ulayat adalah tanah yang di berikan oleh negara kepada masyarakat adat untuk di kelolah. Kemudian tanah warisan adalah tanah yang berpindah kepemilikan karna akibat waris, perbedaannya tanah ulayat tidak boleh di wariskan karna kepemilikannya bersifat kolektif sedangkan tanah waris dapat di wariskan karna kepemilikannya dimilki oleh individu. Lalu bagaiamana pendapat hukum menngenai kawin siri atau kawin di bawah tangan?. Menurtu agama nikah dinyatakan sah jika telah memenuhi rukun nikah, namun hukum nasional kita mengatakan bahwa pernikahan hurus di catatkan (Undang-undang nomor 1 tahun 1974, pasal 1 ayat (2)). Lalu kenapa hasrus di catatkan?. Karna negara kita adalah negara hukum maka semua kejadian yang menimbulkan akibat hukum hurus di catatkan,  Pencatatan sebagai bukti otentik. Pencatatan juga berdampak pada anak akibat pernikahan. Jadi kalau menurut hukum nikah siri dianggap tidak sah.













BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dalam kegiatan penyuluahan ini, masyarakat yang hadir sangat mengapresiasi kegiatan ini. Terbukti dari banyaknya masyarkat yang memberikan pertanyaan, dan juga mahasisiwa sangat berpertisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini.

B.     Saran

Kegiatan seperti ini harus selalu dilakukan untuk membantu mahasiswa dalam berkomunikasi dengan masyarakat dan menyelesaikan maslah dalam masyarakat serta sebgai tolak ukur kemampuan mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar