BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penyuluhan Hak Masyarakat Adat
Terhdap Tanah Ulayat sebagai suatu upaya pemberdayaaan memerlukan perencanaan
yang tepat yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat adat itu sendiri
dalam mewujudkan kemampuan masayarakat adat serta mengembangkanya. Perencanaan
partisipatif sebagai instrumen penyuluhan dilakukan secara berkelanjutan,
dengan harapan masyarakat mampu berperan secara aktif. Sehingga penyelenggaraan
penyuluhan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, hal-hal tersebut akan
mendorong proses pembelajaran masyarakat adat bergulir secara alamiah karena
pemberdayaan tersebut tumbuh dari prakarsa masyarakat adat itu sendiri. Hal ini
sejalan dengan visi penyuluhan pertanian, yaitu menjadikan penyuluhan hukum ini
sebagai sistem pemberdayaan hak masyarakat adat dan meningkatkan pengeetahuan
masyarakat adat mengenai tanah ulayat dan hak-hak di dalamnya.
Penyuluh hukum yang mengikuti
pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo diharapkan dapat memiliki kompetensi
yang memadai. Guna menjawab tantangan tersebut, maka dipandang perlu untuk
dilakukan praktik kompetensi penyuluh bagi mahasiswa fakultas hukum. Pelaksana yang dilaksanakan di desa Pusu’ea
kecamatan Poleang Utara kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Desa Pusu’ea masih
memiliki masyarakat adat dan kekayaan adat mereka, misalnya tarian-tarian,
bahasa daerah, dan kerajinan tangan
B. Tujuan
a)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan mahasisiwa dalam mengaplikasikan pengetahuan
mahasiswa melalui penyuluhan mulai dari penyusunan rencana kegiatan penyuluhan
Hukum di desa (lokasi) sampai pelaksanaan penyuluhan.
b)
Meningkatkan
kemampuan mahasiswa dalam menyuluh dan berkomunikasi sebagai seorang
fasilitator dan dinamisator.
c)
Meningkatkan
kemampuan peserta didik dalam penyelesaian masalah-masalh hukum.
C. Manfaat
a) Bagi mahasiswa, dapat berlatih
bermasyarakat dengan kondisi sosiokultur yang berbeda.
b) Bagi masyarakat, dapat mengenal
lebih dalam lagi mengenai masyarakat adat, tanah ulayat dan hak-hak masyarakat
adat terhadap tanh ulayat.
BAB II
RENCANA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Waktu dan Tempat
Rencana
penyuluhan Hukum dengan tema Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Tanah Ulayat
dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2013 bertempat di desa Pusu’ea, kecamatan Poleang
Utara, Kabupaten Bombana. Selain penyuluhan, dalam kegiatan ini juga
direncanakan akan dilaksanakan kegiatan malam Isra miraj Nabi Muhammad S.A.W
pada malam setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan juga gotong royong
bersama masyarakat desa Pusu’ea pada tanggal 9 Juni 2013
B.
Pelaksanaan
1.
Kegiatan Penyuluhan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dibagi menjadi
a) Tahap pembekalan terhadap pemateri
atau penyuluh
Pembekalan
terhadap pemateri atau penyuluh dilakukan sebelum pelaksaan kegiatan
penyuluhan. Pembekalan ini diberikan oleh para dosen pembimbing dan dosen mata
kuliah sosiologi hukum fakultas hukum universitas haluoleo. Dalam tahap ini
para penyuluh diberikan arahan mengenai cara penyajian materi dan cara
menghadapi masyarakat serta cara berkomunikasi dengan masyarakat.
b) Tahap penyajian materi
Tahap ini
adalah dimana kegiatan utama dilaksanakan. Susunan kegiatannya adalah sebagai
berikut:
-
Tahap
pembukaan yang dilakukan oleh MC
-
Sambutan-sambutan
·
Sambutan
Kepala Desa Pusu’ea
·
Sambutan
Camat Kecamatan Poleang Utara
·
Sambutan
Kapolsek, Polsek Poleang Utara
·
Sambutan
Dosen pembimbing mata kuliah Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
-
MC
menyerahkan kegiatan kepada Moderator untuk memulai penyuluhan
-
Moderator
memperkenalkan diri kemudian memberikan sedikit penjelasan mengenai tema
kegiatan ini, kemudian moderator memperkenalkan para pemateri. Setelah itu,
moderator mempersilahkan kepada pemateri untuk menyajikan materinya.
-
Pemaparan
pemateri pertama dengan materi Pengertian Masyarakat Adat
-
Pemaparan
pemateri ke dua dengan materi Ciri – Ciri Masyarakat Adat
-
Pemaparan
pemateri ke tiga dengan materi Hak – Hak Masyarakat Terhadap Tanah Ulayat
-
Pemaparan
pemateri ke empat dengan materi Pengertian Hak Ulayat Menurut Hukum adat
-
Pemaparan
pemateri ke lima dengan materi Pengguasaan Tanah Ulaya Menurut Hukum Nasional
c) Tahap evaluasi
2. Evaluasi Struktur
Mahasiswa datang sebelum waktu yang ditetapkan yaitu pukul 9.30 WITA untuk
mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan penyuluhan. Semua peserta datang tepat waktu. Penyuluhan dimulai setelah acara
persiapan selesai.
3.
Evaluasi Proses
Peserta yang hadir 20 (hampir seluruh peserta hadir). Pelaksanaan
penyuluhan berjalan sebagaimana yang diharapkan dimana peserta antusias
memberikan pertanyaan atas materi – matei yang di sampaikan oleh pemateri.
4.
Evaluassi Hasil
Ada beberapa peserta atau masyarakat yang mengajukan pertanyaan
pada pemateri, dimana pemateri yang di bantu dengan beberapa dosen mampu
menjawab pertanyaan – pertanyaan yang di ajukan oleh peserta atau masyarakat.
Pertanyaan yang muncul dari peserta atau masyarakat antara lain:
1.
Bagaimanakah penyelesaian hukumnya jika tanah yang kami anggap tanah adat
dikapling oleh pemerintah sebagai hutan
lindung ?
2.
Seperti apakah masyarakat
adat itu, apakah di desa pusuea ini ada masyarakat adat atau tidak ?
3.
Apakah yang dimaksud dengan tanah ulyat, dan tanah warisan serta bagaimana
pendapat hukum tentang nikah siri?
Jawaban yang diberikan:
1.
Dilihat dahulu apakah ada tanah ulayat atau tidak ada, jika tidak ada maka
harus ada permohonan dari warga setempat atau kepala desa yang diajukan pada
DPRD dimana desa tersebut berada. Kemudian menjadi tugas DPRD untuk menanggapi
permohonan tersebut dengan cara menurunkan tenaga ahli untuk mengecek tanah
ulayat yang di permohonkan tersebut. Tenaga hali itu terdiri atas tenaga
akademik untuk meneliti masyaakat adat, tenaga ahli dari badan pertanahan untuk
menngecek kondisi tanah. Setelah semua data yang dibutuhkan telah terkumpul
maka menjadi tugas DPRD untuk membuat perda tetang tanah ulayat desa tersebut.
Setelah di buatkan perda, tugas DPRD
lagi untuk mengajukan lagi kepad DPR pusat untuk di berikan sertifikat tanah
ulayat. Jika kesemua haltersebut belum di penuhi maka dapat kami katakan di
desa ini belum ada tanah ulayat.
2.
Unsur-unsur masyarakat adat
adalah sebagai berikut:
-
Hidup Bersama
-
Memiliki Aturan
-
Menghasilkan Kebudayaan
-
Adanya Tingkah Laku
Seseorang
-
Dilakukan terus-menerus
-
Adanya Dimensi Waktu Diikuti
oleh orang lain atau masyarakat.
Menurut masyarakat yang hadir pada penyuluhan, semua unsur-unsur
di atas sesuai dengan masyarakat desa ini, maka dapat kami katakana di desa ini
masih mepunyai masyarakat adat.
3.
Tanah ulayat adalah tanah yang di berikan oleh negara kepada masyarakat
adat untuk di kelolah. Kemudian tanah warisan adalah tanah yang berpindah
kepemilikan karna akibat waris, perbedaannya tanah ulayat tidak boleh di
wariskan karna kepemilikannya bersifat kolektif sedangkan tanah waris dapat di
wariskan karna kepemilikannya dimilki oleh individu. Lalu bagaiamana pendapat hukum
menngenai kawin siri atau kawin di bawah tangan?. Menurtu agama nikah
dinyatakan sah jika telah memenuhi rukun nikah, namun hukum nasional kita
mengatakan bahwa pernikahan hurus di catatkan (Undang-undang nomor 1 tahun
1974, pasal 1 ayat (2)). Lalu kenapa hasrus di catatkan?. Karna negara kita
adalah negara hukum maka semua kejadian yang menimbulkan akibat hukum hurus di
catatkan, Pencatatan sebagai bukti
otentik. Pencatatan juga berdampak pada anak akibat pernikahan. Jadi kalau
menurut hukum nikah siri dianggap tidak sah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
kegiatan penyuluahan ini, masyarakat yang hadir sangat mengapresiasi kegiatan
ini. Terbukti dari banyaknya masyarkat yang memberikan pertanyaan, dan juga
mahasisiwa sangat berpertisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini.
B.
Saran
Kegiatan
seperti ini harus selalu dilakukan untuk membantu mahasiswa dalam berkomunikasi
dengan masyarakat dan menyelesaikan maslah dalam masyarakat serta sebgai tolak
ukur kemampuan mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar